PELAKSANAAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN DI MASYARAKAT DAN KUNJUNGAN KE RPA CIOMAS ADISATWA


I.  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kebutuhan protein hewani di Indonesia terus mengalami peningkatan, hal ini juga diikuti dengan upaya peningkatan kualitas produk hasil ternak.  Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi kualitas produk hasil ternak seperti kualitas karkas adalah pada proses pemotongan.

 Proses pemotongan ternak sebagian besar dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan di Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah dirancang dengan design khusus memenuhi persyaratan higiene untuk mendapatkan produk yang  ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).  Pemotongan ternak selain dilakukan di RPH, juga dilakukan di tempat-tempat  pemotongan hewan yang sebagian besar masih jauh dari persyaratan higiene, hal ini dilakukan karena tidak memungkinkannya proses pemotongan ternak di RPH terutama saat pelaksanaan Qurban di hari raya Idul Adha.

Proses pemotongan ternak yang baik penting diketahui agar dapat meningkatkan kualitas karkas yang dihasilkan.  Oleh karena itu, pengamatan proses pemotongan unggas di RPU dan pemotongan hewan qurban di masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan proses pemotongan dengan teori yang ada.


1.Tujuan Praktikum

Tujuan dari praktikum ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui:
  1. persyaratan kambing yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban;
  2. proses pelaksanaan pemotongan hewan qurban di masyarakat.
  3. persyaratan lokasi, sarana prasarana dan tata letak bangunan rumah  pemotongan ayam; dan
  4. proses pemotongan unggas di rumah potong ayam;
II. TINJAUAN PUSTAKA


2.1  Syarat Hewan Qurban

Qurban adalah binatang ternak yang disembelih pada hari hari Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.  Syarat-syarat hewan yang dapat dijadikan hewan qurban menurut Muhammad (2002), adalah sebagai berikut:
1.      binatang qurban harus berupa binatang ternak, yaitu onta, sapi, maupun kambing, dan domba;
2.      usia hewan tersebut telah memenuhi syariat, yakni usia untuk onta telah genap 5 tahun, sapi genap berusia 2 tahun, sedangkan untuk kambing jika telah genap berusia 1 tahun;
3.      hewan qurban tersebut tidak cacat yang bisa menangani keabsahannya, adapun cacat yang dimaksudkan ada empat bentuk yaitu:
a)      salah satu matanya buta, baik disebabkan karena tidak memiliki bola mata, bola mata menonjol keluar seperti kancing baju atau
karena bagian mata yang hitam berubah warnanya menjadi putih yang sangat jelas menunjukkan kebutaan;
b)        hewan yang sakit, yakni sakit yang gejalanya jelas terlihat pada hewan tersebut;

c)         alam keadaan pincang, yakni pincang yang bisa menghalangi hewan tersebut untuk berjalan seiring dengan hewan-hewan lain yang sehat dan dalam keadaan kurus, sehingga tulangnya tidak bersumsum.
4.      hewan yang hendak digunakan untuk berkurban merupakan hak milik atau milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah mendapatkan izin dari pemilik;
5.      hewan qurban tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, sehingga tidak sah berqurban dengan hewan yang digunakan sebagai agunan hutang;
6.      penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i yaitu setelah shalat ‘Ied pada hari Nahr
(10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

2.2  Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Menurut Anonim (2009), menyembelih artinya baik dan suci.  Maksudnya, bahwa  hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.  Sedangkan  menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.

2.2.1  Rukun dan syarat penyembelihan hewan

Penyembelih, syarat  orang yang menyembelih adalah sebagai berikut:
a)      beragama islam atau ahli kitab;
b)      baligh dan berakal;
c)      menyembelih dengan sengaja;
d)     bisa melihat (tidak buta) (Anonim, 2009).

Alat yang digunakan menyembelih, syaratnya adalah :
a)      benda tajam dan dapat melukai;
b)      benda teresebut terbuat  dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya;
c)      benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang (Anonim, 2009).

2.2.2 Tata cara penyembelihan qurban

Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam, yaitu:
a)      yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja;
b)      digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan dan dihadapkan ke arah kiblat;
c)      membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa;
d)     daging  qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi  dibagikan kepada fakir miskin;
e)      bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak  dijadikan upah potong (Anonim, 2009).
Pemotongan pada kambing memiliki prinsip yang tidak jauh berbeda dengan pemotongan sapi.  Pengistirahatan sebelum penyembelihan jarang dilakukan mengingat ternak tidak dipekerjakan (Soeparno, 1992) dan jarang mengalami stres seperti pada sapi dan babi.  Pengistirahatan dilaksanakan pemuasaan tanpa pemberian pakan namun tetap diberi minum, dengan jangka waktu 12 sampai 24 jam sebelum penyembelihan (Smith et all., 1978).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hewan potong yang diuraikan dalam Manual Kesmavet (1993):
a)      disertai surat kepemilikan;
b)      disertai bukti pembayaran retribusi/pajak potong;
c)      memiliki surat ijin potong;
d)     dilakukan pemeriksaan ante mortem oleh petugas pemeriksa yang berwenang paling lama 24 jam sebelum penyembelihan;
e)      disitirahatkan paling sedikit 12 jam sebelum penyembelihan dilakukan;
f)       penyembelihannya dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan;
g)      pelaksanaan pemotongan hewan potong dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk-petunjuk petugas pemeriksa yang berwenang;
h)      tidak dalam keadaan bunting;
i)        penyembelihannya dilakukan menurut tata cara agama islam. 

Pemotongan kambing dapat dilaksanakan secara langsung maupun secara tidak langsung.  Pemotongan secara langsung yaitu pemotongan tanpa melakukan pemingsanan pada ternak yang akan disembelih, sedangkan pemotongan secara tidak langsung yaitu pemotongan dengan cara memingsankan ternak terlebih dahulu sebelum dipotong (Soeparno, 1992).  

Penyembelihan dilaksanakan setelah kedua kaki belakang dibelenggu (Blakely dan Bade, 1992) dan tangan memegang bagian hidung.  Penyembelihan dilakukan dengan memotong pembuluh darah arteri karotis, vena jugolaris, trakea dan esophagus (Nuhriawangsa, 1999).  Setelah penyembelihan kambing dibiarkan sekitar 5 sampai 10 menit agar darah keluar dengan sempurna (Smith et all., 1978).

Proses selanjutnya yaitu pengulitan, pengulitan dilakukan dengan cara menggantung kambing dengan posisi kaki belakang di atas dan kepala di bawah (Soeparno, 1992).  Pengulitan dilakukan dengan menyayat pada garis pengulitan bagian dada sampai keempat kaki.  Pengulitan dimulai dari leher, dada atas, kaki depan, dan kaki belakang.  Setelah kulit terbukan penyayatan terus dilakukan keseluruh bagian sampai kulit terlepas dari tubuh (Smith et all., 1978).

Setelah kulit terlepas, selanjutnya dilakukan eviserasi.  Eviserasi dilakukan untuk mengeluarkan isi rongga perut dan dada.  Eviserasi dimulai dengan menyayat bagian di atas lubang pengeluaran sampai dada.  Rektum dipisahkan dari pangkal paha bawah dan ditekan agar terlepas dari pelvis.  Pangkal rektum diikat agar kotoran tidak keluar.  Keluarkan isi rongga perut dan bagian difragma disayat untuk mengeluarkan isi rongga dada (Smith et all., 1978).


2.3 Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan pada Pemotongan Unggas

2.3.1  Pengistirahatan ternak
Lamanya pengistirahatan ternak berbeda-beda, tergantung spesies, tipe ternak, dan kondisi kelelahannya.  Kisaran waktu pengistirahatan 12-24 jam.  Pengistirahatan ternak dapat dilakukan dengan 2 hal, yaitu tanpa dan dengan pemuasaan (Agus, 2013).

2.3.2  Pemeriksaan antemortem
Maulana (2011) mengatakan bahwa pemeriksaan antemortem bertujuan untuk mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit menular dan zoonosis atau tanda-tanda menyimpang, mencegah kontaminasi unggas sakit ke unggas lainnya, peralatan RPA dan lingkungan, dan mencegah penyimpangan produk karkas yang dihasilkan.

2.3.3  Syarat pemotongan islam
Menurut Dahlan (2014), bahwa salah satu syarat pemotongan ternak adalah harus dalam keadaan masih hidup sehingga hasil pemotongan secara islam menghasilkan produk yang halal.

2.3.4  Penggunaan clorine
Penggunaan dosis clorin 0,5—1 ppm, sebagaimana menurut CYB-EXT (2010) penggunaan dosis ini sudah sesuai dan bertujuan untuk menghindari dan menekan pertumbuhan jamur, dan bakteri sehingga keamanan karkas ayam tetap terjaga.

2.3.5  Hazard analysis critical control point
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), yaitu  suatu sistem terkontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik kritis di dalam penanganan dan proses produksi (Abdullah, 2011).
III.  METODE PRAKTIKUM


3.1 Waktu dan Tempat

Praktikum pelaksanaan Qurban  dilaksanakan pada hari Minggu, 5 Oktober 2014 pada pukul 09.00—12.00 WIB dan bertempat di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Praktikum pelaksanaan kunjungan Rumah Potong Unggas (RPU) dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2014 pada pukul 09.00—12.00 WIB dan bertempat di PT. So Good Food, Kabupaten Pesawaran.

3.2 Alat dan Bahan

Alat yang digunakan untuk proses pemotongan hewan Qurban adalah golok, pisau, tambang, cangkul, karung, balok kayu, bambu, asahan, kantung plastik, ember, bak, dan gerobak.  Bahan yang digunakan adalah 2 ekor kambing jantan peranakan etawa.

Alat yang digunakan untuk proses pemotongan unggas di RPU PT. So Good Food adalah seperangkat peralatan pemotongan dengan design khusus.  Bahan yang digunakan adalah unggas yang sebagian besar dari PT. Ciomas Adisatwa.




3.3  Cara Kerja

Proses pemotongan kambing qurban dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.      menyiapkan semua peralatan yang dibutuhkan;
2.      membuat lubang untuk penampungan darah dan meletakkan balok kayu di atas lubang;
3.      mengiring kambing ke tempat pemotongan;
4.      merebahkan kambing dan mengikat ke empat kaki dengan tambang;
5.      meletakkan kambing di dekat lubang dengan posisi leher berada di atas lubang dan kepala di atas balok kayu;
6.      memotong kambing dengan cara kosher (arteri karotis, vena jugolaris, esophagus, dan trakea);
7.      memotong atau memisahkan kepala dari tubuh;
8.      menggantung kambing dengan posisi kaki belakang berada di atas;
9.      menguliti kambing;
10.  mengeluarkan organ dalam;
11.  memisahkan atau mengambil daging dari tulang dan meletakkannya dalam bak yang telah tersedia;
12.  memotong kaki depan, tulang dada, dan kaki belakang ;
13.  membawa daging dan tulang ke tempat pemotongan selanjutnya
14.  membersihkan organ dalam;
15.  memotong daging, organ dalam, dan tulang menjadi bagian yang lebih kecil;
16.  menimbang berat daging yang diperoleh;
17.  Text Box: 12membagi daging sesuai dengan jumlah penerima dan memasukkannya dalam kantung plastic;
18.  menambahkan organ dalam dan tulang ke dalam kantung plastik;
19.  mengantarkan daging kepada para penerima;
20.  membersihkan tempat pemotongan dan alat-alat yang digunakan.

Proses pemotongan unggas di RPU PT. So Good Food di Pesawaran dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.      menerima ayam hidup dan mengistirahatkan unggas;
2.      memeriksa antemortem dan proses memingsankan unggas;
3.      menyembelih halal dan pengeluaran darah;
4.      merendam dalam air panas dan mencabut bulu;
5.      memeriksa postmortem 1;
6.      memisahkan organ visceral dan produk sampingan;
7.      memeriksa postmortem 2;
8.      mencuci dan mendinginkan karkas;
9.      memproses karkas dan penyimpanan produk; serta
1.  mengirim kepada konsumen.
IV.  HASIL DAN PEMBAHASAN


4.1  Hasil Praktikum

Hasil pengamatan pelaksanaan Qurban disajikan dalam bentuk tabel, yakni sebagai berikut:

Tabel 1.  Hasil pengamatan pelaksanaan pemotongan hewan qurban.

No
Objek pengamatan
Hasil Pengamatan

Pemeriksaan Antemortem:
1
Bangsa ternak
Peranakan Etawa
2
Umur ternak
± 1 tahun
3
Berat badan ternak
34—40 kg
4
Warna bulu
Putih
5
Kondisi tubuh
Sehat
6
Bentuk telinga              
Panjang bergelambir
7
Bentuk tanduk
Pendek dan tumpul
8
Pemilik ternak
Bp. Suherman dan Ibu Wagiyem

Proses Penyembelihan:
1
Lama penyembelihan
2 menit
2
Metode penyembelihan
Langsung
3
Alat yang digunakan
Parang
4
Jumlah orang yang terlibat
5 orang
5
Bagian yang disembelih
Pangkal rahang
6
Lama darah yang keluar
9 menit


Proses Pengulitan
1
Lama pengulitan
20 menit
2
Jumlah orang yang terlibat
3 orang
3
Alat penggantung
Tali tambang
4
Pemanfaatan kulit
dibagikan kepada masyarakat


Proses Pemotongan Karkas
1
Berat karkas yang dihasilkan
22 kg
2
Alat yang digunakan
Parang, pisau dan kapak

Text Box: 14Tabel 1.  Lanjutan

3
Lamanya proses
30 menit


Bagian Non Karkas:

1
Bagian non karkas
Organ viceral, kepala, kaki dan kulit
2
Pembersihan yang dilakukan
Pencucian dengan air dalam bak
3
Alat yang digunakan
Pisau dan bak air
4
Lamanya proses
30 menit


Lamanya proses penyembelihan sampai daging siap diedarkan    untuk setiap 1 ekor ternak
 ± 1,5 jam

Sumber:  Wawancara narasumber dan pengamatan praktikan, 2014.

Hasil pengamatan pelaksanaan pemotongan unggas di Rumah Potong Ayam di PT. So Good Food disajikan dalam bentuk diagram alir, yakni sebagai berikut:


Gambar 1.  Diagram alir proses pemotongan ayam.


4.2 
 Pembahasan

a.      Pelaksanaan qurban di masyarakat
Pelaksanaan pengamatan pelaksanaan pemotongan kambing qurban di Desa Banjar Negeri, Lampung Selatan meliputi pemeriksaan antemortem, dan pemeriksaan postmortem yang meliputi proses penyembelihan, pengulitan, pemotongan karkas, dan bagian non karkas.

Hasil pemeriksaan antemortem dapat diketahui bahwa bangsa 2 ekor ternak kambing milik bapak Suherman dan Ibu Wagiyem adalah peranakan etawa dengan umur 1 tahun dan memiliki kondisi fisik tubuh yang normal dan sehat.  Hal ini telah bersesuaian dengan syarat-syarat hewan yang dapat dijadikan hewan qurban menurut Muhammad (2002), yaitu diantaranya binatang qurban harus berupa binatang ternak, yaitu onta, sapi, maupun kambing, dan domba; usia kambing qurban telah genap berusia 1 tahun, tidak cacat, kambing kurban merupakan hak milik atau milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah mendapatkan izin dari pemilik; dan penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i yaitu setelah shalat ‘Ied pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sebelum penyembelihan kambing qurban yang digunakan tidak dilakukan pemuasaan dan pengistirahatan.  Hal ini sesuai dengan pandapat Soeparno (1992), karena menurutnya kambing tidak untuk dipekerjakan dan jarang menalami stress seperti pada sapi.

Proses yang selanjutnya yaitu penyembelihan hewan qurban.  Sebelum Text Box: 16penyembelihan kambing menurut Blakely dan Bade (1978), harus dibelenggu dengan mengikat kedua kaki belakang dan tangan memegang bagian hidung untuk memudahkan penyembelihan.  Pada penyembelihan yang dilakukan proses pembelengguan dilakukan dengan mengikat keempat kaki kambing.  Kaki tersebut kemudian dipegang erat untuk mengurangi gerakan berlebih saat proses pemotongan.  Penyembelihan dilakukan dengan memotong pangkal rahang, hal ini kurang baik dilakukan, karena memungkinkan pembuluh darah arteri karotis, vena jugolaris, trakea dan esophagus pada bagian leher (Nuhriawangsa, 1999) tidak terpotong sempurna. 
Proses penyembelihan kambing kurban dilakukan oleh 5 orang  yang berlangsung selama ± 2 menit dan dilakukan secara langsung tanpa pemingsanan, sebagaimana menurut Soeparno (1992) penyembelihan kambing dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.  Penyembelihan secara langsung yaitu penyembelihan dengan kambing dalam keadaan sadar sedangkan secara tidak langsung kambing yang akan disembelih dipingsankan terlebih dalahulu.  Penyembelihan hewan qurban di sini dilakukan secara langsung tanpa melakukan pemingsanan.  Hal ini dilakukan karena kambing lebih mudah disembelih daripada sapi dan  mengikuti tradisi masyarakat Indonesia.

Sebelum proses pengulitan, darah dibiarkan dahulu mengalir selama ± 9 menit, pengeluaran darah dipastikan sampai berhenti kemudian kepala kambing dipotong terlebih dahulu dan tubuh kambing digantung  menggunakan tali tambang dengan posisi kaki belakang berada di atas.  Hal ini bersesuaian dengan Soeparno (1992), yang menyatakan bahwa sebelum pengulitan kambing digantung dengan posisi kaki belakang berada di atas dan kepala berada di bawah.  Setelah digantung dilakukan pengulitan dari bagian atas ke bawah.  Hal ini berbeda dengan pendapat Smith et all. (1978) yang menyatakan pengulitan kambing dimulai dari bawah ke atas.  Proses pengulitan ini berlangsung selama 20 menit yang dilakukan oleh 3 orang.
Text Box: 17 

Eviserasi berfungsi untuk mengeluarkan organ dalam yang berada di rongga perut dan rongga dada.  Eviserasi dilakukan dengan membelah atau menyayat bagian tengah abdomen kemudian mengeluarkan organ dalamnya. Sedikit berbeda dengan pendapat Smith et all. (1978) yang menyatakan eviserasi dilakukan dengan menyayat dari abdomen sampai sekat diafragma.

Pembersihahan dan pencucian organ dalam dilakukan di didalam bak, sehingga kotoran tetap dapat menempel karena tidak tersedianya air mengalir.  Proses penanganan bagian non karkas berlangsung selama ± 30 menit per ekor.
Pemotongan kambing ini sebagai hewan qurban, sehingga daging kambing harus segera diberikan kepada para penerima maka tidak dilakukan pendinginan karkas.  Karkas kambing langsung dipisahkan antara daging dan tulang (deboning).  Hasil penimbangan karkas yang diperoleh yaitu 22 kg per ekor.  Proses pemotongan karkas berlangsung selama ± 30 menit per ekornya.  Selanjutnya daging,organ dalam, dan tulang dibagi menjadi bagian yang lebih kecil agar memudahkan dalam pembagian dalam pembagian daging qurban.  

Text Box: 18Daging yang diperoleh dibagi sebanyak jumlah penerima dan memasukkannya dalam kantung plastik.  Kemudian menambahkan tiap-tiap plastik dengan tulang dan organ dalam.  Setelah selesai dalam pengemasan daging kambing qurban diantarkan kepada para penerima.

Waktu pelaksanaan dari pemotongan sampai daging siap dibagikan adalah
±1,5 jam per ekor, karena proses penimbangan dan pembungkusan tiap kemasan menghabiskan waktu ± 30 menit per ekor.  Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Banjar Negeri ini sudah cukup baik meskipun proses pelaksanaannya masih kurang  memperhatikan kualitas karkas dan cemaran mikroba pada daging yang dihasilkan.

b.      Pelaksanaan pemotongan unggas di RPA PT. So Good Food Pesawaran

Pelaksanaan pemotongan unggas di PT. So Good Food Pesawaran dilakukan secara kontinu dengan jumlah dan waktu disesuaikan dengan pemesanan dari konsumen.  Tahapan pelaksanaan proses produksi adalah sebagai berikut:

1)      Penerimaan ayam hidup
Sebagian besar ayam hidup yang diterima diperoleh dari PT. Ciomas Adisatwa ini yang dikelola oleh PT.  Japfa Comersial Farm ini sendiri, sehingga kualitas ayam yang diterima dapat terjamin dan dibawah pengawasan perusahaan.  Kapasitas optimum pemotongan unggas adalah 12.000 ekor per hari yang disesuaikan dengan kapasitas mesin.

2)      Text Box: 19Pengistirahatan unggas
Unggas yang telah diterima kemudian diistirahatkan di area yang telah disediakan dan diberi fasilitas kipas angin.  Kipas angin berfungsi untuk memulihkan kembali kondisi unggas setelah perjalanan. Pengistirahatan unggas dilakukan selama ± 1 jam.  Sebagaimana menurut Agus (2013), ternak yang akan dipotong perlu diistirahatkan terlebih dahulu.  Ternak yang kelelahan dan stres memiliki cadangan glikogen yang rendah sehingga berpengaruh terhadap proses pengeluaran darah dan rigormortis.  Pengistirahatan diharapkan dapat memperbaiki kualitas karkas yang dihasilkan. 

Lamanya pengistirahatan ternak berbeda-beda, tergantung spesies, tipe ternak, dan kondisi kelelahannya.  Kisaran waktu pengistirahatan 12-24 jam.  Pengistirahatan ternak dapat dilakukan dengan 2 hal, yaitu tanpa dan dengan pemuasaan (Agus, 2013).  Berdasarkan literatur tersebut, pengistirahatan unggas selama 1 jam tidak cukup menghilangkan stres perjalanan, terlebih apabila jarak tempuh yang jauh menuju RPA.

3)      Pemeriksaan antemortem
Setelah diistirahatkan, ayam ditimbang dan dihitung, kemudian dikeluarkan dari krat kemudian digantung pada shackle berjalan dengan posisi kaki ayam diatas, kepalanya dibawah, dan punggung ayam menghadap ke arah petugas.  Pada saat ini, dilakukan juga pemeriksaan antemortem untuk memastikan kesehatan unggas.  Sebagaimana menurut Maulana (2011), pemeriksaan antemortem bertujuan untuk mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit menular dan zoonosis atau tanda-tanda menyimpang, mencegah kontaminasi unggas sakit ke unggas lainnya, peralatan RPA dan lingkungan, dan mencegah penyimpangan produk karkas yang dihasilkan.
Text Box: 20 

4)      Pemingsanan (stunner)
Ayam yang telah digantung kemudian diarahkan menuju bak stunner yang telah dialiri listrik 25—40 volt selama 7—11 detik dengan tujuan untuk memingsankan ayam agar ketika penyembelihan tidak terlalu banyak bergerak, mengurangi stres sehingga memudahkan dalam menyembelih.  Kondisi ayam setelah di stunner adalah tidak sadar namun matanya masih berkedip menandakan ayam masih hidup.  Sebagaimana menurut Dahlan (2014), bahwa salah satu syarat pemotongan ternak adalah harus dalam keadaan masih hidup sehingga hasil pemotongan secara islam menghasilkan produk yang halal.

5)      Penyembelihan halal
Proses penyembelihan di PT. So Good Food Pesawaran menerapkan sistem jaminan halal, mengacu pada syariat islam dan dalam pengawasan LPPOM MUI, audit dari konsumen seperti Mecdi, KFC, lain sebagainya.  Penyembelihan dilakukan secara manual dengan memutus esofagus, pembuluh darah arteri karotis, dan vena jugularis unggas satu per satu dari shackle berjalan.

6)      Text Box: 21Pengeluaran darah, perendaman air panas dan pencabutan bulu
Setelah proses penyembelihan, ayam masuk ke dalam ruang blooding tunnel selama 3—4 menit untuk meniriskan darah.  Darah ditampung dan dikemas untuk dijual kepada konsumen yang bersedia, kemudian ayam masuk kedalam scalder untuk perendaman dalam air panas selama ± 1 menit agar tidak mengalami over cook.  Proses perendaman ayam dilakukan hingga diatas persenian ceker, kemudian ayam masuk kedalam mesin pencabut bulu atau plucker.

7)      Pemeriksaan postmortem 1
Pemeriksaan postmortem ini meliputi pemeriksaan terhadap 3 saluran penyembelihan, apabila terdapat ayam yang disembelih tidak sempurna maka akan dipisahkan dan dimusnahkan dengan perebusan dan digunakan sebagai pakan ikan di dalam kolam.  Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kulit ari dan bulu yang tidak tercabut, kerusakan fisik seperti patah tulang, memar dan penyimpangan lainnya.

8)      Pemisahan organ visceral
Pengeluaran organ visceral dilakukan dengan menggunakan alat congkel khusus sehingga hati tidak hancur dan empedu tidak sampai pecah.  Organ dalam ini langsung dimasukkan kedalam boks khusus dan dijual kepada konsumen yang telah memesan.

9)     
Pemisahan produk sampingan
Produk sampingan dari proses pemotongan ayam seperti kaki dan kepala.  Produk sampingan di PT. So Good Food Pesawaran akan dipasarkan di pasar-pasar tradisional.

10)  Pemeriksaan postmortem II
Pemeriksaan postmortem ini meliputi kondisi fisik, kulit sobek, dan kualitas karkas yang dihasilkan.

11)  Pencucian dan pendinginan karkas
Tahapan ini merupakan batas antara clean area atau area bersih dan dirty area atau area kotor.  Karkas unggas masuk kedalam drum chiller untuk proses pencucian dan pendinginan bertahap menggunakan es dan air klorin selama beberapa menit.  Penggunaan dosis clorin 0,5—1 ppm, sebagaimana menurut CYB-EXT (2010) penggunaan dosis ini sudah sesuai dan bertujuan untuk menghindari dan menekan pertumbuhan jamur, dan bakteri sehingga keamanan karkas ayam tetap terjaga.

12)  Pemprosesan karkas
Karkas yang dihasilkan akan diseleksi berdasarkan berat badan yang disesuaikan dengan spesifikasi yang diminta konsumen.  Spesifikasi produk olahan karkas di PT. So Good Food Pesawaran, yaitu:
·         Whole chiken:  karkas utuh tanpa ada pemotongan;
·         Text Box: 23Parting::  Pemotongan karkas dengan menggunakan cutter menjadi bagian-bagian karkas menjadi 8,12,14, dan 16 atau sesuai permintaan konsumen;
·         Deboning:  pemisahan tulang dan daging yang dilakukan secara manual;
·         Daging giling:  daging digiling oleh mesin giling, kemudian diproses lebih lanjut menjadi sosis di unit industri bagian lain dari PT. So Good Food Pesawaran.

Semua hasil pemprosesan karkas kemudian dikemas dan diberi label seperti kode produksi, kode jenis produk, berat bersih produk, kode suplier, tanggal kadaluarsa, dan lainnya disesuaikan permintaan konsumen.

13)  Penyimpanan Produk
Produk yang dihasilkan ada 2 macam yaitu produk fresh yang bersuhu 2—4 oC dan mampu bertahan selama 4 hari dan produk beku dengan pendinginan pada suhu -18oc dan mampu bertahan sampai1 tahun, atau baik digunakan selama 3—6 bulan.

14)  Pengiriman kepada konsumen
Produk yang dikirim kepada konsumen di kemas kedalam boks khusus dan diangkut menggunakan mobil boks dengan dilengkapi pendingin untuk menjaga kualitas produk sampai kepada konsumen.  Konsumen mencakup wilayah sumatra, palembang dan medan.
Text Box: 24Proses produksi pemotongan unggas tersebut secara spesifik terdiri dari 4 HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point), yaitu  suatu sistem terkontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik kritis di dalam penanganan dan proses produksi (Abdullah, 2011).  yakni sebagai berikut:
·         HACCP 1:  Pencucian dan pendinginan;
·         HACCP 2:  Pembekuan cepat ± 4 jam;
·         HACCP 3:  Chiller room dan pengiriman produk fresh pada suhu
-2—4oC;
·         HACCP 4:  Metal detector (deteksi stainless, Fe dan Se).

Berdasarkan hasil pengamatan tersebut persyaratan lokasi, sarana prasarana dan tata letak bangunan Rumah  Pemotongan Ayam (RPA) di PT. So Good Food Pewasaran memenuhi persyaratan teknis dan higiene berdasarkan       SNI-01-6160-1999 , dan menghasilkan produk yang memenuhi  syarat ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).
 V.  KESIMPULAN


Kesimpulan yang dapat diperoleh setelah melakukan praktikum ini adalah sebagai berikut :
1.      syarat-syarat kambing yang dapat dijadikan hewan qurban yaitu telah genap berusia 1 tahun, tidak cacat, kambing kurban merupakan hak milik atau milik orang lain namun telah sah secara syariat (syara’) atau telah mendapatkan izin dari pemilik, dan penyembelihan hewan qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan secara syar’i.
2.      proses pemotongan kambing qurban di Desa Banjar Negeri cukup baik dan memenuhi syariat islam.  Proses ini meliputi pemeriksaan antemortem, dan postmortem yang terdiri dari proses penyembelihan, pengulitan, pengeluaran organ dalam, pemotongan karkas dan pengemasan karkas maupun non karkas yang dihasilkan, untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.
3.      persyaratan lokasi, sarana prasarana dan tata letak bangunan Rumah  Pemotongan Ayam (RPA) di PT. So Good Food Pewasaran memenuhi persyaratan teknis dan higiene berdasarkan SNI-01-6160-1999, dan menghasilkan produk yang memenuhi syarat ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).


4.      proses pemotongan unggas di RPU PT. So Good Food di Pesawaran yaitu penerimaan ayam hidup dan mengistirahatkan unggas, pemeriksaan antemortem dan proses memingsankan unggas; menyembelih halal dan pengeluaran darah; merendam dalam air panas dan mencabut bulu; memeriksa postmortem 1; memisahkan organ visceral dan produk sampingan; memeriksa postmortem 2; mencuci dan mendinginkan karkas; memproses karkas dan penyimpanan produk; serta pengiriman kepada konsumen.


DAFATAR PUSTAKA


             , 2009.  Penyembelihan Hewan.  Buku Ajar Pendidikan Agama Islam.

Abdullah, A. 2011. Hazard Analisis Control Point sebagai Upaya Penjaminan Produk Pemotongan Ternak.
            http://www.abdullahahmad/upaya-penjaminan-produk-pemotongan-ternak.blogspot.com. Diakses pada:  08 November 2013

Agus, 2013.  Usaha Pemotongan Unggas.
Diakses pada:  08 November 2013

Blakely, J and D. H. Bade. 1992. The Science of Animal Husbandry. Penterjemah: B. Srigandono. Cet. ke-2. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

CYB-EXT. 2011. Penanganan Mutu Produk Hasil Ternak.
            Diakses pada:  10 November 2013

Dahlan, 2011.  Pemotongan Ternak Syar’i.
            Diakses pada:  08 November 2013

Maulana, A. 2011. Proses Pemotongan Unggas di Rumah Potong Ayam. Universitas Gajah Mada. Yogyakarta.

Muhammad, 2002. Qurban Tuntunan Nabi. Media Hidayah.  Jogjakarta.

Nuhriawangsa, A. M. P. 1999. Pengantar Ilmu Ternak dalam Pandangan Islam :
            Suatu Tinjauan Tentang Fiqih Ternak. Program Studi Poduksi Ternak,
Fakultas Pertanian, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Smith, G.C., G. T. King dan Z. L. Carpenter. 1978. Laboratory Manual for Meat
Science. 2nd ed. American Press, Boston, Massachusets.

Soeparno. 1992. Ilmu dan Teknologi Daging. edisi 1. Yogyakarta : Universitas
Gadjah Mada. 

Comments

Popular posts from this blog

KANDUNGAN NUTRISI BAHAN PAKAN UNGGAS

PROSES PEMBUATAN SUSU KENTAL MANIS

PENGOLAHAN HASIL IKUTAN TERNAK